October 13, 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia mengambil langkah progresif dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ruang digital. Saat ini, Komdigi tengah merancang sebuah layanan inovatif yang memungkinkan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang hilang atau dicuri. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi tameng efektif terhadap peredaran ponsel ilegal dan tindak kriminalitas terkait.

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, memberikan penjelasan mendalam mengenai layanan ini. Adis menegaskan bahwa layanan pemblokiran IMEI ini tidak akan bersifat wajib, berbeda dengan regulasi registrasi kartu prabayar yang mandatori. “Kami di Komdigi memang sedang merencanakan layanan untuk pemblokiran IMEI ini. Tapi yang perlu digaris bawahi, layanan ini tidak seperti registrasi prabayar yang sifatnya mandatori. Kalau layanan ini pun diluncurkan, sifatnya opsional. Jadi bagi yang ingin mendapatkan manfaatnya silahkan registrasi, tapi tidak wajib,” ujar Adis, Rabu (1/10/2025).

Enam Pilar Tujuan Layanan Pemblokiran IMEI

Adis Alifiawan memaparkan enam tujuan utama yang ingin dicapai melalui implementasi layanan pemblokiran IMEI ini. Setiap tujuan dirancang untuk memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan ekosistem digital:

  1. Perlindungan Konsumen: Ini adalah tujuan fundamental. Dengan adanya layanan ini, konsumen yang kehilangan ponsel atau menjadi korban pencurian dapat memiliki jaminan bahwa perangkat mereka tidak akan disalahgunakan secara luas.
  2. Menurunkan Nilai Ekonomis Ponsel Curian: Strategi ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik pencurian ponsel. “Kalau handphonenya sudah tidak bisa pakai sinyal seluler, sudah diblokir IMEI nya, jadinya kan turun. Dia cuma bisa wifi only. Kita kalau lihat marketplace, memang harga-harga miring handphone itu kalau dia wifi only,” terang Adis. Ponsel yang hanya bisa menggunakan Wi-Fi akan memiliki nilai jual yang jauh lebih rendah, sehingga mengurangi motivasi para pelaku kejahatan.
  3. Mengurangi Tindak Kriminalitas: Dengan nilai ekonomis ponsel curian yang menurun, diharapkan para pencuri akan berpikir ulang. Risiko yang mereka hadapi dalam melakukan pencurian akan lebih besar dibandingkan keuntungan yang bisa diperoleh, sehingga secara tidak langsung dapat menekan angka kriminalitas.
  4. Mencegah Kekerasan Saat Perampasan Ponsel: Tindak perampasan ponsel seringkali disertai dengan kekerasan, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan fatal, terutama jika korban sedang berkendara. Dengan berkurangnya nilai ekonomis ponsel curian, diharapkan modus perampasan ini juga akan berkurang, sehingga mencegah insiden yang merugikan.
  5. Mendorong Masyarakat Lebih Jeli dalam Membeli Ponsel: Layanan ini juga memiliki tujuan edukatif. Komdigi berharap masyarakat akan menjadi lebih kritis dan teliti saat membeli ponsel, terutama yang bekas. Edukasi mengenai pentingnya memeriksa kesesuaian nomor IMEI dengan perangkat akan sangat ditekankan, guna menekan peredaran perangkat ilegal. “Kalau masyarakat lebih kritis, peredaran handphone ilegal bisa ditekan,” tegas Adis.
  6. Menjaga Keamanan Ruang Digital: Di era digitalisasi yang semakin masif, keamanan ruang digital menjadi prioritas utama. Ponsel ilegal seringkali menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk penipuan dan kejahatan siber lainnya. Dengan mengurangi peredaran ponsel ilegal, Komdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi seluruh pengguna.

Mekanisme dan Sinergi Lintas Instansi

Adis menjelaskan bahwa Komdigi merancang sistem yang memungkinkan pengguna untuk melakukan blokir dan membuka blokir IMEI secara mandiri. Ini memberikan fleksibilitas kepada pemilik ponsel. Jika ponsel hilang, mereka bisa segera memblokirnya, dan jika ditemukan kembali, blokir tersebut bisa dibuka.