
Jakarta, 24 Agustus 2025 – Kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki babak mencengangkan: mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), atau “Noel”, ditetapkan sebagai tersangka karena meminta uang Rp 3 miliar dengan dalih untuk renovasi rumahnya di Cimanggis. Permintaan tersebut ditujukan kepada seorang bawahan yang disebut dengan julukan “sultan” K3, yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM). Selain itu, Noel juga menerima sepeda motor mewah Ducati. Skandal ini menyeret 11 tersangka, menimbulkan kemarahan publik, dan memicu reformasi sistem pengurusan sertifikat K3.
Uang Rp3 Miliar dan Motor Ducati: Bukti Gila di Balik Renovasi Rumah
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Immanuel tiba-tiba meminta uang sejumlah Rp 3 miliar kepada Irvian Bobby dengan alasan untuk merenovasi rumahnya. Namun hingga kini, renovasi tersebut tidak pernah terealisasi.Tak hanya itu, Immanuel sempat bertanya secara terbuka mengenai motor yang cocok untuknya, hingga akhirnya menerima motor Ducati, yang diduga dibeli dan dikirim secara “off the road” untuk menghindari jejak hukum.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. KPK menemukan adanya skema pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3: buruh dikenakan tarif Rp 6 juta—22 kali lipat dari tarif resmi Rp 275 ribu. Skema ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025, merugikan para pekerja dan mengalirkan dana hingga Rp 81 miliar. Immanuel disebut mengetahui praktik ini, membiarkannya berlangsung, dan ikut menerima hasilnya.
Julukan “sultan” diberikan Noel kepada Irvian Bobby, menggambarkan kekayaan dan pengaruhnya di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.KPK mengungkap bahwa Irvian menerima aliran dana Rp 69 miliar melalui perantara untuk kebutuhan pribadi, termasuk hiburan, DP rumah, hingga penyertaan modal di perusahaan jasa K3.
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, operasi tangkap tangan (OTT) KPK menetapkan Immanuel Ebenezer serta sepuluh nama lain sebagai tersangka kasus pemerasan K3, termasuk Irvian.Immanuel segera dicopot dari jabatan Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama (22 Agustus–10 September 2025) di Rutan Cabang KPK.